Apabila perusahaan mendaftarkan perusahaan dan karyawannya untuk mengikuti program BPJS Kesehatan, maupun Ketenagakerjaan, maka disediakan fitur pengaturan mengenai besaran iuran yang harus ditanggung baik oleh karyawan maupun perusahaan. Terdapat juga pengaturan PPH21 untuk perhitungan besaran pajak.
Setiap proses penggajian, akan secara otomatis sistem melakukan rekap untuk iuran BPJS Kesehatan. Sehingga perusahaan bisa langsung mengetahui berapa total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Setiap proses penggajian, akan secara otomatis sistem juga melakukan rekap untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga perusahaan bisa langsung mengetahui berapa total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Setiap proses penggajian, akan secara otomatis sistem juga melakukan rekap untuk pembayaran PPH21. Sehingga perusahaan bisa langsung mengetahui berapa total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.